Dugaan Skandal Proyek Fiktif Koperasi Desa di Lampung, Terlapor Catut Nama Wamen Desa Resmi Dipolisikan

Hukrim68 Dilihat

Gambar Ilustrasi

LAMPUNG//reformasi aktual.com–Tabir dugaan penipuan terstruktur bermodus proyek fiktif berskala kementerian akhirnya pecah.
Program Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang seharusnya menjadi stimulus ekonomi warga, kini justru terseret dalam pusaran hukum setelah resmi dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan dokumen hukum yang dihimpun tim investigasi, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1993/X/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 09 Oktober 2026. Korban, Akhmad Kadafi, secara resmi menyeret tiga nama sebagai terlapor utama, yakni SH, RMR, dan MAS.

Modus Operandi: Catut Jabatan Ring 1 Kementerian

Aroma Dugaan manipulasi dalam kutipan ini terbilang rapi. Para terlapor diduga kuat menggunakan taktik meyakinkan dengan mengaku sebagai kolega hingga Staf Ahli Wakil Menteri Desa (Wamen Desa). Bermodalkan klaim kedekatan dengan lingkaran kekuasaan tersebut, mereka menjamin mampu meloloskan dan menyiapkan proyek pembangunan koperasi di wilayah Provinsi Lampung.

Sebagai kompensasi untuk mengamankan alokasi 10 (sepuluh) titik proyek fisik Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Lampung Tengah, korban diwajibkan menyetorkan “uang pelicin” dalam jumlah tertentu ke rekening yang telah ditentukan oleh para terlapor.

Untuk memuluskan siasatnya, para terlapor memberikan Surat Rekomendasi resmi dari kementerian pasca-transfer dana dilakukan. Namun, saat korban melakukan verifikasi faktual di lapangan, terungkap bahwa seluruh surat rekomendasi tersebut zonk dan tidak berlaku.

Titik-titik lokasi proyek yang dijanjikan ternyata telah dikuasai secara sah oleh pihak lain. Tindakan para terlapor ini dinilai sangat berbahaya karena sengaja membenturkan korban dengan para kontraktor asli di lapangan.

Pengembangan Investigasi: Fenomena Gunung Es?

Berdasarkan informasi mendalam yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi di lapangan, diduga kuat bahwa kasus serupa tidak hanya menimpa satu orang, melainkan telah menelan banyak korban lainnya dengan pola pendekatan dan janji manis yang serupa. Kuat dugaan, jaringan ini bergerak masif menyasar para pengusaha lokal yang tergiur oleh proyek bernilai strategis nasional.

Atas perbuatannya, para terlapor kini membayangi ancaman pidana serius dan dijerat menggunakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Tanggapan Penasihat Hukum Pelapor

Kuasa Hukum Pelapor menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan wanprestasi atau ingkar janji biasa, melainkan murni dugaan tindak pidana penipuan yang direncanakan secara matang dengan memanfaatkan nama institusi negara untuk memperdaya korban.

“Klien kami telah mengalami kerugian yang sangat besar akibat dugaan manipulasi sistematik dari para terlapor yang dengan berani mencatut posisi Staf Ahli Wamen Desa. Kami mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung untuk bergerak cepat memproses laporan ini dan segera memeriksa serta menahan para terlapor. Kami mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa korban dari sindikat proyek fiktif ini berjumlah banyak di lapangan. Kami akan mengawal ketat seluruh proses hukum ini hingga ke meja hijau demi tegaknya keadilan yang hakiki bagi klien kami,”
Tegas David Sihombing, S.H., M.H
, B.Th Penasihat Hukum Akhmad Kadafi saat memberikan keterangan resminya.

Hingga berita investigasi ini dipublikasikan, tim dilapangan telah berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi melalui kontak WhatsApp resmi milik ketiga terlapor. Namun, pihak SH, RMR maupun MAS memilih bungkam dan belum memberikan respons apa pun.

(Wahyu)