Ketua DPRD Sukabumi Tekankan Penataan OPD Harus Efektif, Jangan Tumpang Tindih dan Bebani Anggaran

Politik47 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan penataan perangkat daerah harus benar-benar mendukung efektivitas pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang DPRD.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.

Menurut Budi Azhar, penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk memperjelas pembagian tugas dan fungsi organisasi, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mendorong birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

DPRD melalui fungsi legislasi, kata dia, turut membahas substansi rancangan regulasi agar penyesuaian kelembagaan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Selain aspek efektivitas, penataan juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional dan tidak membebani APBD.

Dalam jawaban Bupati yang disampaikan Wabup Andreas, Pemkab Sukabumi mengapresiasi saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan kelembagaan diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan perubahan susunan perangkat daerah menghasilkan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan.

Ketua DPRD berharap pembahasan regulasi dapat berjalan optimal.

“Penataan perangkat daerah perlu dibahas secara cermat agar susunan organisasi pemerintahan benar-benar sesuai kebutuhan, tidak terjadi tumpang tindih tugas, dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujar Budi Azhar.

Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci menyempurnakan regulasi.

“Melalui pembahasan bersama ini, kami berharap Raperda yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi penataan kelembagaan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.