Proyek Pengaspalan Jalan Desa Sukakarya Bogor Senilai Rp240 Juta Disorot, Dugaan Pelaksanaan Swakelola Dipertanyakan

Daerah64 Dilihat

BOGOR, REFORMASIAKTUAL.COM — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan desa di Kampung Pasir Kalong RT 03/RW 05, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Proyek pengaspalan jalan yang bersumber dari anggaran Tahap I Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp240.000.000 itu memunculkan pertanyaan mengenai pola pelaksanaan pekerjaan dan keterlibatan pihak ketiga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pekerjaan tersebut memiliki spesifikasi panjang sekitar 429 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 0,03 meter. Pelaksanaan proyek diduga melibatkan CV Bintang Mahkota Karya, yang disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial atau sapaan Andri.

Sorotan muncul setelah terdapat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan pihak ketiga secara dominan. Kondisi ini perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah mekanisme pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan pembangunan desa yang berlaku.

Ketentuan Swakelola Perlu Diklarifikasi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penerapan pola swakelola dalam pembangunan desa. Awak media menilai perlu ada penjelasan dari pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai dasar penunjukan pelaksana pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta sejauh mana masyarakat setempat dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025, yang disebut sebagai salah satu rujukan dalam persoalan ini, perlu ditelaah secara utuh untuk memastikan ketentuan yang relevan, termasuk apakah terdapat pengecualian atau mekanisme lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dugaan ketidaksesuaian prosedur tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, kontrak atau dokumen pelaksanaan, serta kondisi faktual di lapangan.

Dugaan Imbalan Perlu Dibuktikan

Selain persoalan mekanisme pengerjaan, muncul pula dugaan mengenai kemungkinan adanya imbalan atau fee terkait penunjukan pihak ketiga. Namun, informasi tersebut masih memerlukan bukti dan verifikasi lebih lanjut.

Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Kepala Desa Sukakarya Hasan maupun pihak perusahaan telah menerima atau memberikan imbalan sebagaimana dugaan yang beredar. Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap proses penunjukan pelaksana, aliran pembayaran, dan dokumen pendukung oleh pihak berwenang apabila ditemukan indikasi yang relevan.

Awak media juga menilai pentingnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa dan instansi teknis agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Konfirmasi kepada Kepala Desa dan Instansi Terkait

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sukakarya, Hasan, disebut telah dilakukan dengan mendatangi kantor desa beberapa kali. Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Keterangan dari pihak CV Bintang Mahkota Karya juga diperlukan untuk menjelaskan kedudukan perusahaan dalam proyek tersebut, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta dasar keterlibatannya.

Selain itu, klarifikasi dari pihak Kecamatan Megamendung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, serta instansi teknis yang berwenang diperlukan untuk memastikan proses pengawasan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.

Belum diperolehnya keterangan dari pihak-pihak tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun pembiaran.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diharapkan Melakukan Penelaahan

Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, Inspektorat Kabupaten Bogor dan instansi terkait diharapkan melakukan penelaahan atau pemeriksaan apabila terdapat dasar dan indikasi yang memadai.

Apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan atau tindak pidana, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku, termasuk oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan, penggunaan anggaran, mekanisme pemilihan pelaksana, pelibatan masyarakat, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam pengelolaan anggaran desa. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti, bukan semata-mata asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan koreksi dari Kepala Desa Sukakarya, CV Bintang Mahkota Karya, maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim