Reformasiaktual.com//PANGANDARAN-Kepolisian Resor Pangandaran berhasil menangkap dua pelaku dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Senin (27/3/2023).
Terduga pelaku berinisial RA (29) dan AS (44) berhasil diamankan pada 27 Maret 2023.
Terduga pelaku di tangkap hendak tengah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi.
Kejadian tersebut berlokasi di Dusun karangsari Desa kondangjajar Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.
Kasat Reskrim AKP Luhut Sitorus, S.H, M.H mengatakan, pelaku merupakan warga Langakaplancar.
“Barang bukti telah diamankan diantaranya 2 unit mobil pick up warna putih dan 25 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 875 liter dan 30 jerigen BBM jenis Pertalite dgn Volume 1.020 liter” ujar Luhut.
Sementara Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan, kejadian tersebut pelaku melanggar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga yang disubsidi pemerintah.
“Hal itu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang – undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah Pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Ujar Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K.
Selain itu, Kapolres Pangandaran menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak lanjut instruksi dari Kapolri.
Berdasarkan instruksi itu, anggota Polres Pangandaran rutin melakukan patroli di wilayah hukum guna melakukan pengawasan.
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah mengenai pelonggaran pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU.
“Kami meminta kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen,” ujarnya.
“Sebab lanjut dia, hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan penindakan hukum,” tegasnya.
( DIR – RA )