BPKH Kelola Dana Setoran Haji, Selalu Diawasi Komisi VIII DPR RI

Daerah893 Dilihat

Reformasiaktual.com // Bukittinggi – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), suatu badan yg dibentuk berdasarkan UU yang tugasnya mengelola keuangan Haji Indonesia.

Dana yang dikelola BPKH merupakan dana setoran haji masyarakat Indonesia, dan bukan dana pemerintah.

BPKH mendapatkan mandat mengelola keuangan Haji sesuai yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keungan haji.

Ada 5,3 juta jemaah haji yang belum berangkat, dananya dikelola oleh BPKH secara syariah, dikelola secara sangat hati-hati, ujar H. Jhon Kenedy Aziz, SH, MH Anggota DPR RI Komisi VIII dari Partai Golkar.

Kami dari Komisi VIII DPR RI selalu mangawal dana haji yang dikelola secara profesional dan syariah oleh BPKH sehingga membawa manfaat bagi umat, lanjut Jhon Kenedy Aziz.

Malaysia tahun ini, mengenakan biaya haji sebesar 112 juta, dan Indonesia mengusulkan 99 juta, dan saya yang pertama menolak usulan pemerintah Indonesia ini karena masyarakat Indonesia yang akan berangkat haji dari berbagai kalangan, ada petani, ada pedagang kecil, dan lain sebagainya, ucap Jhon Kennedy Aziz.

Sehingga kami dari Komisi VIII DPR RI berjibaku untuk membantu masyarakat agar biaya haji dapat terjangkau oleh masyarakat Indonesia, sehingga kami melakukan survey ulang ke lapangan tentang komponen penting yang menyangkut biaya haji, diantaranya :

  1. Pesawat,
  2. Hotel
  3. Catering
    Komponen tersebut memang kami kaji ulang bersama team di Komisi VIII DPR RI, ujar Jhon Kennedy Aziz.

Alhamdulillah sampai saat ini BPKH masih untung dari investasi syariah yang dilakukan, keuntungannya sekitar 9-11 triliun per tahun, dan dana manfaat inilah yang dijadikan subsidi oleh BPKH terhadap biaya haji yang disetor oleh masyarakat, sehingga sampai saat ini dana setoran haji masyarakat Indonesia masih bisa kita tekan sekecil mungkin, lanjut Jhon Kennedy Aziz.

Kami berharap masyarakat tidak perlu ragu tentang dana haji yang dikelola oleh BPKH, karena kami dari Komisi VIII DPR RI selalu melakukan pengawasan, mengontrol, dan selalu mempertanyakan dana haji yang di investasikan secara syariah ini secara terus menerus dan berkelanjutan., tutup Jhon Kennedy Aziz.

Acara Diseminasi Starategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1444 H ini diselenggarakan di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jum’at (17/03/2023).

Acara dihadiri oleh berbagai kalangan, yaitu :
John Kenedy Azis anggota Komisi Vlll DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. H. Dawud Arif Khan, SE., M.Si.Ak, CPA Dewan Pengawas Haji, Zulkarnaen Batubara, Kasi Haji Kemenag Agam, Drs. H. Marjanis, M.Pd Kakan Kemenag Agam, Ir. H.Isman Imran, M.Si, Ketua Baznas Agam, KUA se Kabupaten Agam, Wali Nagari pakan sinayan dan Sungai Tanang, serta undangan.
(Adju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *