Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 30 September 2025 di Jawa Barat

Daerah462 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung, 29 Juni 2025 – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) kembali diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025 dan mencakup seluruh Samsat di wilayah Jawa Barat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak serta gratis BBN untuk kendaraan tangan kedua, sebagai bentuk stimulus dan kemudahan kepada masyarakat.

Kapus Samsat Sutta menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Bagi warga yang belum sempat membayar pajak kendaraan atau melakukan proses BBN, inilah momen yang tepat. Jangan disia-siakan karena program seperti ini tidak datang dua kali,” tegasnya.

Pelayanan pemutihan dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu, sedangkan hari Minggu libur. Masyarakat diminta untuk datang langsung ke Samsat sesuai domisili atau alamat yang tertera di KTP untuk melakukan proses pembayaran dan administrasi.

Dengan adanya program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat, sekaligus membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Samsat terdekat atau mengunjungi website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Sutisna