Warga Cidahu Tolak Rumah Singgah Dijadikan Tempat Ibadah, Mediasi Sudah Dilakukan Pihak Desa

Daerah410 Dilihat

Sukabumi, 30 Juni 2025 – Sebuah rumah singgah milik Maria Veronica Ninna yang terletak di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menuai penolakan dari sebagian warga setelah diketahui digunakan sebagai tempat ibadah sejak Februari 2025.

Rumah yang telah berdiri sejak tahun 2003 itu diketahui tidak ditempati secara permanen oleh pemiliknya yang sudah berusia sekitar 70 tahun. Namun, sejak 17 Februari 2025, rumah tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah oleh adik pemilik rumah, Weddy, bersama sejumlah jemaat.

Kegiatan keagamaan tersebut tercatat berlangsung pada beberapa kesempatan, termasuk pada:

17 Februari 2025

30 April 2025 (saat pemasangan salib besar di taman belakang rumah)

7 Juni 2025 (dihadiri sekitar 130 jemaat)

27 Juni 2025 (dihadiri 35 jemaat)

Penolakan mulai muncul dari warga setelah pemasangan salib besar pada akhir April. Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, mengonfirmasi bahwa pihak desa telah menerima laporan warga dan telah melakukan upaya mediasi.

“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April. Mereka melaporkan kepada RT, MUI Desa, dan Pemerintah Desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas rumah tersebut sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang.

Menurut keterangan warga, rumah itu sebelumnya dikenal sebagai bekas pabrik pengolahan jagung. Maka dari itu, ketika berubah fungsi menjadi tempat kegiatan keagamaan, muncul pertanyaan mengenai izin dan status penggunaannya.

Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra, mengungkapkan bahwa kegiatan ibadah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada lingkungan. Ia baru mengetahui adanya aktivitas tersebut setelah video pemasangan salib viral di masyarakat.

“Saya tahu ada salib pada 30 April 2025, lalu pada 7 Juni ada kegiatan ibadah dengan sekitar 130 orang. Bahkan saya menerima laporan warga yang terganggu karena ada suara nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu subuh,” jelas Hendra.

Puncak ketegangan terjadi pada 27 Juni 2025, saat warga membubarkan kegiatan ibadah yang sedang berlangsung. Peristiwa itu juga berujung pada perusakan fasilitas rumah, dan saat ini kasusnya masih dalam penanganan aparat setempat.

Pemerintah Desa Tangkil menyatakan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan tokoh masyarakat, untuk mencari solusi damai serta mencegah konflik berkepanjangan.

Asep T


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini mengutamakan prinsip keberimbangan dan menghindari provokasi. Semua pihak diimbau menyelesaikan perbedaan pandangan melalui jalur mediasi yang adil, menghormati hak beribadah, serta menjaga kerukunan umat beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.