OKU Timur — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap temuan tak sedap dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur.
Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan family gathering dan pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan rumah sakit.
Dalam laporan audit tahun anggaran 2024, BPK mencatat bahwa belanja promosi, konsumsi pegawai, dan kegiatan family gathering mencapai total Rp156.083.000,00 dan dinilai tidak sesuai ketentuan. Dari jumlah tersebut, belanja untuk kegiatan family gathering sendiri sebesar Rp100 juta menjadi sorotan utama.
Rangkaian acara dimulai pada 12 hingga 25 Juni 2024, mencakup perlombaan hiburan, jalan santai, hingga puncak acara perayaan HUT RSUD OKU Timur. Meski bertujuan mempererat hubungan antar pegawai dan mitra, kegiatan tersebut dianggap tidak relevan dengan pelayanan medis, sehingga realisasi belanjanya dipandang tidak tepat.
Selain family gathering, RSUD OKU Timur juga menggunakan APBD untuk membeli papan bunga ucapan senilai Rp11.550.000,00. Menurut BPK, belanja ini tidak berkaitan langsung dengan kegiatan promosi yang mendukung pelayanan rumah sakit, sehingga dinilai pemborosan anggaran.
BPK juga menyoroti sejumlah kegiatan rutin di RSUD seperti senam Jumat pagi dan coffee morning yang dilaporkan menggunakan dana BLUD, namun tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelayanan dan output layanan publik.
Tak hanya pada aspek kegiatan, kesalahan penganggaran juga terjadi pada klasifikasi belanja barang dan modal. Di antaranya, pengadaan printer senilai Rp19,02 juta dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa, padahal seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Sebaliknya, pengadaan alat kecil seperti gunting, webcam, dan senter senilai Rp2,37 juta justru keliru dicatat sebagai belanja modal, padahal mestinya masuk kategori belanja barang.
Lebih jauh, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan fisik pada proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp38,5 juta, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di RSUD tersebut.
BPK menyimpulkan bahwa Direktur RSUD OKU Timur kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan di lingkungan rumah sakit. Karena itu, BPK merekomendasikan agar pihak RSUD melakukan pembenahan manajemen pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Temuan ini menjadi alarm penting bagi pengelolaan rumah sakit berbasis BLUD, bahwa penggunaan dana publik harus fokus pada peningkatan layanan dan akuntabilitas, bukan untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata. (Forwako)










