Oknum Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 02 Diduga Lakukan Pungutan Liar, Orang Tua Siswa Keluhkan Iuran Pembelian Bangku

PENDIDIKAN342 Dilihat

Bogor, Reformasiaktual.com – Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan pungli dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 02, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua siswa mengaku dimintai kutipan sebesar Rp80.000 hingga Rp90.000 per siswa untuk pembelian bangku belajar, khususnya bagi siswa kelas I yang masih kekurangan fasilitas.

Padahal, pungutan liar jelas dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas.

Beberapa orang tua siswa yang ditemui awak media mengaku resah dengan adanya pungutan tersebut. Mereka menilai hal itu adalah bentuk pelanggaran yang harus segera ditindak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Sukaresmi 02, Agus Herwandi, S.Pd., MM, tidak membantah adanya iuran. Namun, ia berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama orang tua siswa.

“Kan gak salah kita diberikan, dan itu pun keikhlasan dari orang tua siswa. Kalau untuk pembelian bangku benar saya musyawarahkan dengan orang tua siswa karena kelas satu kekurangan bangku dan kami pun sudah koordinasi dengan pihak desa,” ujarnya.

Menurut Agus, nominal pungutan sebesar Rp80.000–Rp90.000 per siswa diputuskan agar mencukupi kebutuhan pengadaan bangku. Ia bahkan menyarankan agar persoalan ini dipublikasikan agar pihak dinas mengetahui kondisi sekolah yang kekurangan fasilitas.

“Sebetulnya lebih baik dipublish supaya pihak dinas tahu dan bisa mengganti semua kerugian dari sekolah. Biar tahu kalau sekolah itu butuh bangku dari dinas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite SDN Sukaresmi 02 yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) setempat, justru mengelak saat dikonfirmasi awak media. Ia menghindar dari wawancara dan mengaku tidak mengetahui adanya pungutan di sekolah tersebut.

Kasus ini menambah deretan dugaan praktik pungli di dunia pendidikan yang seharusnya steril dari segala bentuk iuran wajib di luar ketentuan resmi pemerintah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk mengusut kebenaran dugaan pungli di SDN Sukaresmi 02.

(O. Sobandi)