Mediasi di Kantor Kecamatan Pakuniran Tak Hasilkan Kesepakatan apa apa

Daerah86 Dilihat

Probolinggo – Reformasiaktual.com – Upaya mediasi sengketa tanah yang digelar di Kantor Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (29/09/2025), berakhir tanpa menghasilkan titik temu. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Camat Pakuniran, Hasan Zainuri, Semula diharapkan mampu meredakan ketegangan antar pihak, namun kenyataannya justru menemui jalan buntu.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, bapak Muchlis Fraksi PKB dan Arbaiya dari Fraksi Golkar, Kapolsek Pakuniran, Koramil Pakuniran, serta kuasa hukum pihak termohon, Prayuda. Kepala Desa Alaspandan, Hidayatullah, juga tampak hadir mewakili warga dan pihak ahli waris yang bersengketa.

Dalam keterangannya, Muchlis menegaskan kehadirannya hanya ingin memastikan bahwa proses mediasi berjalan sesuai aturan,”Saya datang ke kantor kecamatan ini hanya ingin memastikan proses yang dilaksanakan hari ini berjalan sesuai aturan, tidak ada pihak manapun yang dirugikan,”Ujar Muchlis

Sementara itu, Kepala Desa Alaspandan, Hidayatullah, memberikan penjelasan terkait asal-usul pihak yang bersengketa. Ia menyebutkan bahwa keluarga Radawi, Mi’An, dan Buran merupakan ahli waris dari Saisin Samoedin yang sejak lama tinggal di wilayah tersebut. “Betul, Pak Saisin Samoedin adalah orang tua dari Pak Radawi, Pak Mi’An, dan Pak Buran. Mereka juga memiliki sertifikat tanah. Menurut cerita orang tua, keluarga ini sudah tinggal di sini sejak lahir,” ungkapnya usai pertemuan.

Kuasa hukum pihak ahli waris, Prayuda, justru menyampaikan keberatan atas mekanisme mediasi yang berlangsung. Ia meminta agar forum mediasi berikutnya bisa menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan agar bisa duduk bareng perkaranya dapat dibuka secara terang. Kemudian “Siapa yang bisa menjamin pertemuan hari ini Maka dari itu saya mohon di forum ini Ketua Pengadilan dapat dihadirkan, agar bisa saya buka semuanya,”tegas Prayuda.

Prayuda juga mengusulkan agar pertemuan lanjutan dipindahkan ke Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, forum rakyat tersebut lebih tepat sebagai tempat mencari jalan keluar atas persoalan yang dinilai semakin larut.

Pertemuan mediasi akhirnya ditutup dengan doa dipimpin oleh bapak Muchlis. Namun, hingga akhir forum, belum ada kesepakatan maupun solusi yang bisa dijalankan.”Sengketa tanah tersebut pun masih menyisakan tanda tanya dan menunggu tindak lanjut dari pihak terkait, dan forum tersebut hanya mengasilkan permohonan agar pertemuan berikutnya dapat dilaksanakan di Gedung DPRD Kab. Probolinggo.!!

 Ibrahim