SATRESKRIM POLRES OKU TIMUR TINDAK TEGAS PELAKU PUNGLI DI SIMPANG EMPAT TANJUNG KEMALA

TNI/Polri105 Dilihat

OKU Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan melakukan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Simpang Empat Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (07/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Kegiatan penindakan ini dilakukan oleh anggota Unit Pidum dan Opsnal (SW) Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Ardi Jatmiko, S.I.P., M.H.

Berdasarkan keterangan, tindakan tegas tersebut bermula dari adanya video viral terkait praktik pungli di sekitar wilayah Simpang Empat Desa Tanjung Kemala. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur segera melakukan patroli dan hunting di lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki tidak dikenal sedang melakukan pungli dengan modus memberhentikan truk yang melintas. Satu pelaku beraksi di jalan, sementara satu lainnya menunggu di atas sepeda motor.

Petugas kemudian segera mengamankan satu orang pelaku yang menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya dan kedapatan membawa uang sebesar Rp42.000, yang diduga merupakan hasil pungli.

Nama: Wandi bin Abu Nawat
Usia: 29 tahun
Pekerjaan: Buruh
Alamat: Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur

Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

4 lembar uang pecahan Rp5.000

11 lembar uang pecahan Rp2.000

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, telah diamankan satu orang terduga pelaku pungli atas nama Wandi bin Abu Nawat, 29 tahun, warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura. Saat ini pelaku masih kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelas AKP Edi Arianto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan pungli dalam bentuk apapun, serta meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayah hukum Polres OKU Timur.Rilis Krisna