Bukittinggi – Kabar gembira bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. BPJS Kesehatan menghadirkan Program NEW REHAB 2.0 sebagai solusi pembayaran tunggakan secara bertahap agar lebih ringan dan mudah dijangkau masyarakat.
Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0 ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN, khususnya dalam pelunasan tunggakan iuran.
Tidak hanya diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), program tersebut kini juga diperluas untuk peserta yang telah beralih ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetapi masih memiliki tunggakan saat sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBPU atau BP.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Haris Prayudi di ruang kerjanya, Jum’at (22/05/2026) mengatakan, NEW REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari program REHAB sebelumnya dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel bagi peserta.
“Metode cicilan ini kami harapkan bisa memudahkan peserta JKN karena dapat dicicil hingga 36 bulan bagi peserta mandiri yang telah alih segmen ke PBI atau PPU. Program ini juga memberi kesempatan bagi peserta yang menunggak untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya,” ujar Haris.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program NEW REHAB 2.0. Untuk peserta PBPU/BP yang tidak alih segmen, tunggakan iuran harus berada pada rentang 4 hingga 24 bulan. Sementara bagi peserta yang telah alih segmen, minimal memiliki tunggakan dua bulan.
“Jangka waktu cicilan bagi peserta PBPU/BP yang tidak alih segmen maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Sedangkan bagi peserta yang alih segmen, cicilan minimal sebesar satu bulan iuran atau Rp35 ribu per bulan, dengan maksimal periode cicilan hingga 36 bulan,” jelasnya.
Haris menambahkan, proses pendaftaran Program NEW REHAB 2.0 juga sangat mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan milik BPJS Kesehatan, salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Peserta JKN dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dengan memilih fitur REHAB, lalu mengikuti langkah-langkah yang tersedia hingga proses berhasil. Pada aplikasi tersebut peserta juga dapat menentukan sendiri jangka waktu cicilan sesuai kemampuan,” katanya.
Ia turut mengingatkan peserta agar memastikan kesesuaian alamat email sebelum memasukkan PIN saat proses pendaftaran. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi keberhasilan pada aplikasi Mobile JKN.
Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lidiawati (39), mengaku terbantu dengan adanya Program NEW REHAB 2.0 dalam menyelesaikan tunggakan iurannya.
“Sebelum menjadi peserta segmen PPU-PN, saya merupakan peserta mandiri kelas 2 yang memiliki tunggakan sekitar enam bulan. Saat itu saya langsung mendaftar Program NEW REHAB 2.0 dengan cicilan selama tiga bulan. Alhamdulillah sekarang sudah lunas,” tuturnya.
Lidia juga mendukung penuh keberadaan program tersebut karena dinilai sangat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan membayar tunggakan sekaligus.
“Program ini sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan cukup banyak. Dengan REHAB, pembayaran bisa dicicil sehingga lebih ringan. Ketika kartu JKN aktif, tentu manfaatnya kembali kepada kita sendiri. Saya juga mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program ini,” tutupnya.
Penulis : Adjurama G
Sumber : BPJS Kesehatan













