Reformasiaktual.com//BANDUNG – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil melakukan pengungkapan dugaan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi yang terjadi di Jl. Kirap Garuda, Rawajamun, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada Minggu, (05/06/2022).
Dari pengungkapan ini berhasil diamankan tiga orang pelaku yaitu RP, SMS dan LMP yang tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan beberapa isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 Kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg Non subsidi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S. I. K menuturkan bahwa setelah dilakukan pengembangan kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu AS dan HS dan mereka menjalankan usahanya tidak memiliki ijin usaha.
” Selama menjalankan usahanya AS dan HS tidak memiliki ijin usaha, pelaku membeli isi Gas LPG 3 Kg dari pangkalan resmi atau warung – warung sekitar dengan harga Rp. 18.000 pertabung kemudian dipindahkan ke tabung gas LPG 12 Kg. Setiap tabung LPG 12 Kg diisi dengan 4 tabung gas LPG 3 Kg dengan modal Rp. 18.000 x 4 yaitu Rp. 72.000 “.
Ibrahim menambahkan, Bahwa tabung 12 Kg yang terisi dijual ke konsumen yang berada di wilayah Subang, Jakarta, Bekasi dan Bogor dengan harga Rp. 120.000 pertabung, sehingga pelaku mendapat keuntungan dari selisih modal Rp. 48.000 dan dalam sehari para pelaku bisa menghasilkan 80 tabung 12 Kg dan jika dikalkulasikan sekitar Rp. 115 juta perbulan. Kegiatan penyalahgunaan ini sudah dilakukan sejak bulan Maret 2022, demikian tambahnya.
Di tempat yang sama, Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh direktorat kriminal khusus Polda Jawa Barat merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolri yang memerintahkan kepada kita untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
” Jadi apa yang kita lakukan ialah dalam rangka mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ekonomi nasional dan upaya hukum yang kita lakukan ialah menyelamatkan program pemerintah dalam hal ini ialah gas LPG bersubsidi dan kami telah menetapkan 3 orang tersangka dan berhasil mengamankan subsidi dari pemerintah sebesar 8 Milyar rupiah yang berhasil diamankan oleh direktorat Kriminal khusus Polda Jawa Barat “.
Masih menurutnya, ” Terhadap yang bersangkutan dikenakan pasal 55 Paragraf 5 tentang energi dan sumberdaya mineral dan hukumanya 6 Tahun penjara dan denda 60 Miliyar. Juga dikenakan pasal 62 JO pasal 8 ayat 1 huruf C UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 Milyar Rupiah “, demikian jelasnya.
Dari pengungkapan ini barang bukti yang berhasil diamankan ialah 3.207 tabung LPG, 138 pipa besi yang dipakai untuk alat suntik gas, 5 Handphone dan 15 kendaraan dengan rincian dua unit kendaraan truck roda enam bak terbuka, dua unit mobil pick up warna putih dan 11 mobil pick up warna hitam
(Red)