Reformasiaktual.com// Kota Makassar, (Sulsel)- Pelaksanaan sosialisasi terkait pembahasan teknis pelaksanaan Restorative Justice dihadiri oleh Camat Rappocini Syahruddin, S.Sos, M.Adm.Pemb., bertempat di Baruga Adhyaksa, Kota Makassar, Kamis (07/10/2022).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, SH.MH .
Dalam sosialisasi kali ini, membahas tentang pelaksanaan program penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative (Restorative Justice), hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Selain Camat Rappocini, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh para Camat dan Lurah se-Kota Makassar.
(Zul)