Waduh,Penyertaan Modal Jangka Panjang Kepada Sejumlah (BUMD) Bermasalah, Pemkab OKU Timur Kembali Menjadi Sorotan

Daerah881 Dilihat

OKU Timur — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan atas penyertaan modal jangka panjang kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2024, disebutkan bahwa Pemkab OKU Timur mencatat saldo investasi jangka panjang permanen—penyertaan modal sebesar Rp167,86 miliar per 31 Desember 2024. Angka ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang hanya Rp65,51 miliar, atau naik sebesar Rp102,35 miliar.

Namun, di balik peningkatan signifikan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan serius. Terdapat perbedaan pencatatan antara Pemkab dengan BUMD penerima dana, seperti PUD Pasar, PUD Agrobisnis dan Logistik Daerah, serta PDAM Way Komering. Di antaranya, selisih nilai ekuitas tercatat sebesar Rp20,4 miliar pada Perumda Way Komering dan Rp20,7 miliar pada PUD Pasar. Selain itu, pencatatan laba/rugi juga dinilai tidak wajar.

Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan keuangan dua entitas BUMD tersebut belum pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sejak didirikan. Laporan keuangan yang disajikan pun hanya berupa neraca dan laporan laba/rugi, tanpa dilengkapi laporan arus kas, perubahan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).

Pihak BUMD beralasan bahwa rendahnya kemampuan keuangan menjadi kendala dalam melakukan audit KAP. Namun, BPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas lemahnya tata kelola keuangan.

Tak hanya itu, laporan kas PUD Pasar juga tercatat tidak sesuai dengan rekening koran bank per 31 Desember 2024, dengan selisih kurang saji sebesar Rp36,89 juta. Hal ini semakin memperkuat indikasi lemahnya sistem akuntabilitas keuangan di tubuh BUMD.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa seluruh saldo investasi dari Pemkab OKU Timur ke PUD Pasar dan PUD Agrobisnis belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Penyertaan modal yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah justru berpotensi menjadi celah penyimpangan akibat lemahnya pengawasan dan pelaporan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati OKU Timur dalam LHP BPK menyatakan sependapat dengan temuan yang disampaikan dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan agar Bupati OKU Timur memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah tersebut termasuk mewajibkan audit KAP terhadap seluruh BUMD, melakukan rekonsiliasi laporan keuangan, serta membina tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Apabila langkah-langkah perbaikan tidak segera diambil, dikhawatirkan akan merusak reputasi keuangan daerah dan berdampak langsung pada masyarakat, yang sejatinya menjadi penerima manfaat dari pengelolaan dana publik.Rilis Krisna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan