Garut – ReformasiAktual.com,
Seorang warga Garut berinisial A.J (52) mengaku kecewa lantaran proses perizinan PBG (Formulir Bangunan Gedung) rumah tinggalnya di Jalan Ibrahim Aji, Desa Rancabango, Kabupaten Garut, tak kunjung selesai meski sudah berjalan hampir dua tahun.
Kepada awak media, Selasa (22/9) pukul 10.00 WIB, A.J menuturkan, awalnya ia dijanjikan oleh seorang oknum pegawai UPT Dinas PUPR Garut berinisial F.N bahwa perizinan akan rampung dalam waktu sekitar satu bulan. Namun hingga kini, sejak tahun 2023, tidak ada satu pun progres nyata yang ia terima.
Selain kehilangan waktu, A.J juga mengaku mengalami kerugian materi sekitar Rp13 juta, yang ditransfer ke rekening atas nama F.N serta ke rekening perusahaan konsultan yang diduga milik kerabat F.N. Pada Selasa pagi pukul 09.00 WIB, oknum tersebut bahkan sempat meminta nomor rekening A.J dengan alasan akan mengembalikan uang yang sebelumnya sudah diminta untuk mengurus perizinan.
Merasa dirugikan, A.J bersama salah satu jurnalis Mitra Polda Jabar mendatangi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Garut, Edi Kuntoro, untuk menyampaikan permasalahan ini.
Dalam pertemuan tersebut, Edi Kuntoro menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa warga. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman kasus dan memberikan sanksi etik kepada oknum yang terlibat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan menindaklanjuti dan memberi sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat, sebagai bentuk komitmen agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Edi, diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen Dinas PUPR Garut dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik kotor.
Toni













