Polsek Belitang II Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Pabrik Penggilingan Padi

TNI/Polri41 Dilihat

OKU Timur, 5 November 2025 – Polsek Belitang II Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Non TO Ops Sikat II Musi Tahun 2025) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolres OKU Timur Nomor STR/35/X/OPS.1.3/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Kasus pencurian tersebut terjadi di pabrik penggilingan padi milik Triguno Purnomo (33), warga Desa Kemuning Jaya, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Edi Purnomo bin Jumadi (alm), berusia 33 tahun, berprofesi sebagai sopir, dan berdomisili di Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan.

Kronologis Kejadian

Sekitar pukul 07.00 WIB, istri korban mendatangi pabrik dan memergoki pelaku sedang menaikkan karung berisi beras ke sepeda motornya. Setelah pelaku kabur, korban mendapati bahwa dua karung beras seberat 100 kg dan dua buah aki mesin giling padi telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000 dan melaporkannya ke Polsek Belitang II.

Kronologis Pengungkapan

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Belitang II IPTU Toni Aji, S.H., M.H. segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yayan Supriadi, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sempat meninggalkan sepeda motor dan barang hasil curian di Jalan Irigasi BK 19 Desa Batu Mas.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumah warga. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diselamatkan dari amukan massa dan langsung dibawa ke Mapolsek Belitang II untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Resmi

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listoyono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Edi Purnomo bin Jumadi. Saat ini pelaku berada di Polsek Belitang II dan tengah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edi Arianto.

Barang Bukti yang Diamankan

  1. Dua karung beras seberat 100 kg
  2. Satu buah aki merk YUASA 70 Amper warna merah
  3. Satu buah aki merk FURUKAWA BATTERY 70 Amper
  4. Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, warna hitam
  5. Satu buah obeng
  6. Satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter

Dengan keberhasilan ini, Polsek Belitang II kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Rilis Krisna