Polres Bulukumba Resmi Gelar Operasi Zebra Pallawa 2025, Fokus Pada 8 Pelanggaran Fatalitas.

TNI/Polri24 Dilihat

BULUKUMBA — Polres Bulukumba Polda Sulsel menggelar Apel Operasi Kewilayahan Zebra Pallawa 2025 di Lapangan Apel Mapolres Bulukumba, Senin pagi (17/11/2025).

Apel diikuti oleh peserta apel yang terdiri dari personel Subdenpom, Kodim 1411/Blk, Gabungan fungsi Polres, Dishub, Satpol PP dan Tagana Kabupaten Bulukumba.

Pelaksanaan operasi Kepolisian Zebra Pallawa 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, dan juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Simbol dimulainya operasi ditandai dengan pemasangan pita biru kepada perwakilan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Tagana. Apel Operasi Zebra Pallawa 2025 turut dihadiri perwakilan dari Kodim 1411/BLK, Dishub, Satpol-PP dan Tagana dan para pejabat utama Polres Bulukumba, serta Kapolsek jajaran.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K bertindak sebagai Inspektur Apel dan Ipda Muhammmad Jusri, S.H Kanit Laka Satlantas bertindak sebagai Komandan Apel.

Pada Apel tersebut, Kapolres membacakan sambutan Kapolda Sulawesi Selatan. Dalam amanatnya disampaikan bahwa Polri, khususnya fungsi lalu lintas, terus menjalankan program prioritas Kapolri yaitu Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Operasi Zebra Pallawa 2025 sendiri merupakan rangkaian operasi cipta kondisi menjelang Operasi Lilin 2025. Tujuannya adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya.

Personel di lapangan diminta bersikap simpatik, profesional, ramah, sopan, selektif prioritas, serta tegas dan terukur dalam setiap tindakan.

Pelaksanaan operasi mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, serta didukung penegakan hukum lalu lintas secara selektif melalui ETLE mobile dan statis, tilang konvensional, hingga teguran simpatik dan humanis.

Dalam operasi tahun ini, Polri menetapkan 8 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama karena berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi, yaitu:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.
  2. Pengendara atau pengemudi yang masih di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot brong.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas (contra flow).
  7. Kendaraan over dimension/over loading (ODOL) dan penggunaan TNKB tidak sesuai aturan.
  8. Melebihi batas kecepatan serta melakukan balapan liar.

Dengan dimulainya operasi ini, Polres Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.