Reformasiaktual.com//BANDUNG – Polda Jabar Melalui Dit Reskrimsus unit 3 subdit 1 berhasil ungkap perkara illegal akses data base kependudukan yang digunakan untuk membuat kartu prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan emekonomi Nasional (PEN), 5 tersangka berhasil diamankan. Senin (06/12/21).
BY (Samarinda, Kaltim) bersama 4 orang tersangka lainnya AP (Bandun), RW (Bandung), AW (Bandung) dan WG (Bandung) membuat Group Toketer mencoba daftar login dengan akun sendiri ke website prakerja.go.id gelombang pertama dan mengikuti seluruh tahapan sampai selesai dan mendapatkan insentif sebesar Rp. 2.550.000.
Dari perbuatannya seluruh tersangka mendaptkan keuntungan sebesar 2,5 M sampai dengan 15,3 M
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, “Pasal yang disangkakan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 46 ayat (1) Jo pasal 30 ayat (1).”
“UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pasal 95 Jo Pasal 79 ayat (1), Pasal 86 ayat (1).” tegas Erdi.
Lanjut Kabid Humas, ” Tersangka terancam UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 51 ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun atau denda 12 M, Pasal 48 ayat (2) ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun atau denda 3 M, Pasal 46 ayat (2) ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun atau denda 700 jt.”
“UU RI No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Pasal 95 ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun atau denda 25 jt.” tutup Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.
Korprina